Tanggal Registrasi | : | 02-06-2010 |
No. Perkara | : | 37/PUU-VIII/2010 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 29 huruf d dan e Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa norma yang terkandung dalam pasal tersebut diatas merupakan norma yang diskriminatif karena bertentangan dengan hak-hak konstitusional Pemohon sehingga harus dinyatakan inkonstitusional, walaupun mengenai batasan usia telah lazim dikenal dalam undang-undang tetapi batasan usia untuk diangkat menjadi Pimpinan KPK sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun adalah diluar dari batas kelaziman. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430