Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 02-06-2010
No. Perkara : 37/PUU-VIII/2010
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 29 huruf d dan e Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa norma yang terkandung dalam pasal tersebut diatas merupakan norma yang diskriminatif karena bertentangan dengan hak-hak konstitusional Pemohon sehingga harus dinyatakan inkonstitusional, walaupun mengenai batasan usia telah lazim dikenal dalam undang-undang tetapi batasan usia untuk diangkat menjadi Pimpinan KPK sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun adalah diluar dari batas kelaziman.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: