Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 02-06-2010
No. Perkara : 37/PUU-VIII/2010
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 29 huruf d dan e Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa norma yang terkandung dalam pasal tersebut diatas merupakan norma yang diskriminatif karena bertentangan dengan hak-hak konstitusional Pemohon sehingga harus dinyatakan inkonstitusional, walaupun mengenai batasan usia telah lazim dikenal dalam undang-undang tetapi batasan usia untuk diangkat menjadi Pimpinan KPK sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun adalah diluar dari batas kelaziman.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan