Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 02-06-2010
No. Perkara : 36/PUU-VIII/2010
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 235 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), (2), (4) dan (7), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 235 menurut para Pemohon hak dan atau kewenangan konstitusional Pemohon dilihat dari fungsi khusus dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah telah dirugikan dan dihilangkan haknya serta tidak sesuai dengan Pasal 66 ayat (1)dan (2) UU No. 32 Tahun 2004. Menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo gugur demi hukum : karena adanya batasan waktu tertentu dan bersifat kondisional pada Tahun2009, penetapan hari dan tanggal pemungutan suara pada hari yang sama belum diatur dan dapat memberikan peluang campur tangan eksekutif dalam penetapan hari pemungutan suara, pengabilalihan tugas dan kewenangan Pemohon oleh pihak KPU Provinsi membuat tahapan Pilkada berdasarkan tindakan mereka sendiri dalam bentuk bagan dengan alokasi waktu yang lebih singkat dan dengan sendirinya merugikan hak para peserta dari/atau pasangan calon yang ditetapkan.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: