Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 31-05-2010
No. Perkara : 35/PUU-VIII/2010
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 256 Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 256 dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh politikus-politikus untuk kekuatan status quo dan ketentuan tersebut menjadi alat baru yang justru akan menampilkan sifat-sifat oportunis, konspiratif dan transaksi politik yang berlebihan, karena ketentuan tersebut tidak memberikan peluang dan ruang gerak bagi calon-calon independen yang bukan dari partai politik. Pemilu Kada tersebut sudah pasti menguntungkan segelintir orang yang berada dalam lingkaran kekuasaan dan/atau yang mampu dari segi finansial yang seolah-olah memperoleh legitimasi dari rakyat, padahal yang sesungguhnya tidak demikian.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: