Tanggal Registrasi | : | 31-05-2010 |
No. Perkara | : | 35/PUU-VIII/2010 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 256 Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 256 dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh politikus-politikus untuk kekuatan status quo dan ketentuan tersebut menjadi alat baru yang justru akan menampilkan sifat-sifat oportunis, konspiratif dan transaksi politik yang berlebihan, karena ketentuan tersebut tidak memberikan peluang dan ruang gerak bagi calon-calon independen yang bukan dari partai politik. Pemilu Kada tersebut sudah pasti menguntungkan segelintir orang yang berada dalam lingkaran kekuasaan dan/atau yang mampu dari segi finansial yang seolah-olah memperoleh legitimasi dari rakyat, padahal yang sesungguhnya tidak demikian. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430