Tanggal Registrasi | : | 31-05-2010 |
No. Perkara | : | 34/PUU-VIII/2010 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 113 ayat (2) Pasal 114 dan Pasal 199 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1) dan (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya, karena ketentuan pasal-pasal a quo tidak memberikan kepastian hukum yang adil serta perlakuan hukum yang sama dihadapan hukum, oleh akrena itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ketentuan frasa "....tembakau, produk yang mengandung tembakau...." jelas-jelas tidak memberikan kepastian hukum yang adil serta perlakuan hukum yang sama dihadapan hukum, karena hanya jenis temkau yang disebut secara tegas yang mengandung zat adiktif dalam ketentuan tersebut. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430