Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 18-02-2014
No. Perkara : 16/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 28 ayat (3) huruf c, Pasal 28 ayat (6), Pasal 37 ayat (1) UU No.18 Thn 2011 dan Pasal 30 ayat (1), (10) dan (11) UU No. 30 Thn 2002. Bertentangan dengan Pasal 24B ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan pasal-pasal mengenai pengangkatan anggota KY dengan pola "memilih" menimbulkan konsekwensi kepada Presiden untuk mengajukan calon anggota KY lebih dari calon anggota KY yang dibutuhkan yaitu 3 kali dari jumlah yang kosong kepada DPR. Menurut para Pemohon mekanisme pengangkatannya sebaiknya dikembalikan menurut konstitusi, demikian juga pengangkatan calon anggota KPK menimbulkan ketidakpastian hukum karena adanya campur tangan lembaga DPR, karena KPK dan KY adalah lembaga negara yang independen, maka keterlibatan DPR dalam rekruitmen tersebut haruslah bersifat persetujuan bukan pemilihan. Apabila kewenangan DPR adalah memilih maka dapat mempengaruhi independensi KPK apabila senyatanya pola rekruitmen pemilihan yang dilakukan oleh DPR tidak terukur dan sangat subyektif.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: