Tanggal Registrasi | : | 17-09-2012 |
No. Perkara | : | 91/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Pasal 25 angka 2 Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), 28D ayat (1), (2) dan (2), Pasal 28I ayat (1) dan (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 25 angka 2 khususnya frasa "pejabat Pembina kepegawaian pusat" telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon pemberlakuannya di Badan Pertanahan Nasional khususnya pada unit kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Kalimantan Timur dan pada unit kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur bertentangan dengan UUD 1945. |
Status Perkara | : | Tidak Berwenang |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430