Tanggal Registrasi | : | 12-09-2012 |
No. Perkara | : | 90/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 27 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28H ayat (1) dan (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 27 ayat (1) telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon jika pekerja dibebankan untuk menanggung iuran kesehatan yang diperkirakan sebesar 2% dari upahnya setiap bulan, maka para Pemohon dan para pekerja pada umumnya akan kehilangan atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430