Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 12-09-2012
No. Perkara : 90/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 27 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28H ayat (1) dan (3) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 27 ayat (1) telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon jika pekerja dibebankan untuk menanggung iuran kesehatan yang diperkirakan sebesar 2% dari upahnya setiap bulan, maka para Pemohon dan para pekerja pada umumnya akan kehilangan atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: