Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 12-09-2012
No. Perkara : 89/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 5 huruf (m) UU No. 42 Tahun 2008, Pasal 12 huruf (f), Pasal 51 ayat (1) huruf (f) UU No. 8 Tahun 2012 dan Pasal 58 huruf (b) UU No.32 Tahun 2004. Bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan Cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
Inti Masalah : Ketentuan pasal-pasal dalam undang-undang a quo menurut para Pemohon telah merugikan hak konstitusionalnya, karena Pemohon menganggap tidak adanya ukuran yang jelas dan terukur serta teruji atas ketentuan undang-undang dimaksud.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: