Tanggal Registrasi | : | 12-09-2012 |
No. Perkara | : | 89/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 5 huruf (m) UU No. 42 Tahun 2008, Pasal 12 huruf (f), Pasal 51 ayat (1) huruf (f) UU No. 8 Tahun 2012 dan Pasal 58 huruf (b) UU No.32 Tahun 2004. Bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan Cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal-pasal dalam undang-undang a quo menurut para Pemohon telah merugikan hak konstitusionalnya, karena Pemohon menganggap tidak adanya ukuran yang jelas dan terukur serta teruji atas ketentuan undang-undang dimaksud. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430