Tanggal Registrasi | : | 10-09-2012 |
No. Perkara | : | 88/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Pasal 1 ayat (1), (3), (5), (6), Pasal 4 ayat (1), (2), Pasal 6 ayat (3) huruf (a,b,c,d,e), Pasal 7 ayat (1) huruf (a, b), ayat (2) huruf (a, b, c, d), ayat (4), Pasal 8 ayat (1), (2), Pasal 9 huruf (a,b,c,d,e,f,g), Pasal 10 huruf (a,c), Pasal 11, Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 22. Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon rekrutmen terhadap paralegal, dosen dan mahasiswa fakultas hukum yang melakukan tugas pemberi bantuan hukum tanpa disumpah jabatan sebagaimana dilakukan oleh para Pemohon sebelum menjalankan tugas profesi wajib disumpah. denghan tidak disumpahnya paralegal, dosen dan mahasiswa fakultas hukum tetapi melakukan jasa pemberian bantuan hukum merupakan pelecehan terhadap para Pemohon selaku advokat yang melaksanakan tugas mulia. Dengan demikian menurut para Pemohon Undang-Undang Bantuan Hukum menimbulkan ketidakpastian hukum. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430