Tanggal Registrasi | : | 03-09-2012 |
No. Perkara | : | 86/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 38, Pasal 41, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 5, Pasal 6 aerta Pasal 7 Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan (3), Pasal 28H ayat (2) dan (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas tidak hanya telah merugikan hak konstitusional para Pemohon dan LAZ tetapi juga seluruh WNI, khusus masyarakat miskin dan marjinal, para mustahik serta penerima manfaat dana zakat, yang selama ini telah banyak terbantu oleh berbagai program yang dilaksanakan oleh LAZ. UU ini seharusnya mengokohkan peran negara dalam memberi perlindungan bagi WNI yang membayar zakat (Muzakki), mencegah penggunaan dana zakat, memfasilitasi sektor filantropi Islam untuk perubahan sosial dan memberi insentif bagi perkembangan dunia zakat nasional, namun UU ini justru mematahkan praktek pengelolaan zakat yang selama ini telah berjalan dengan baik dilakukan oleh masyarakat sipil dan lebih dari 300 LAZ di Indonesia. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430