Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 03-09-2012
No. Perkara : 84/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama Pasal 156a KUHP dan Pasal 4 UU No.1/PNPS/1965 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (1), Pasal 29 ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 156a KUHP jo Pasal 4 UU No. 1/PNPS/1965 telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo multitafsir oleh aparat penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim), dimana tidak pernah ada perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatan didalam suatu Keputusan Bersama 3 Menteri (Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri). Dengan adanya multi tafsir dalam penerapan pasal-pasal a quo oleh aparat penegak hukum, para Pemohon dapat dijadikan tersangka, terdakwa, dan bahkan terpidana..
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: