Tanggal Registrasi | : | 03-09-2012 |
No. Perkara | : | 84/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama Pasal 156a KUHP dan Pasal 4 UU No.1/PNPS/1965 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (1), Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 156a KUHP jo Pasal 4 UU No. 1/PNPS/1965 telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo multitafsir oleh aparat penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim), dimana tidak pernah ada perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatan didalam suatu Keputusan Bersama 3 Menteri (Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri). Dengan adanya multi tafsir dalam penerapan pasal-pasal a quo oleh aparat penegak hukum, para Pemohon dapat dijadikan tersangka, terdakwa, dan bahkan terpidana.. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430