Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 29-08-2012
No. Perkara : 83/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 5 s.d. Pasal 11 Bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4
Inti Masalah : Ketentuan sanksi pada pasal-pasal tersebut diatas menurut Pemohon secara keseluruhan tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku korupsi dan tidak memberikan rasa takut bagi oknum tertentu yang telah memiliki niat mencuri uang rakyat, sehingga menambah ketidakpercayaan rakyat kepada aparat penegak hukum. Menurut Pemohon Undang-Undang a quo cacat hukum dan tidak sesuai dan selaras dengan tujuan berdirinya NKRI yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4 dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: