Tanggal Registrasi | : | 29-08-2012 |
No. Perkara | : | 83/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 5 s.d. Pasal 11 Bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4 |
Inti Masalah | : | Ketentuan sanksi pada pasal-pasal tersebut diatas menurut Pemohon secara keseluruhan tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku korupsi dan tidak memberikan rasa takut bagi oknum tertentu yang telah memiliki niat mencuri uang rakyat, sehingga menambah ketidakpercayaan rakyat kepada aparat penegak hukum. Menurut Pemohon Undang-Undang a quo cacat hukum dan tidak sesuai dan selaras dengan tujuan berdirinya NKRI yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4 dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430