Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 06-05-2010
No. Perkara : 32/PUU-VIII/2010
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 6 ayat (1) huruf e jo Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 huruf b dan Pasal 162 Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal tersebut diatas merupakan pengingkaran dari hak kolektif masyarakat, khususnya hak atas penentuan nasib sendiri, hak untuk menggunakan kekayaan dan sumber daya alam, hak atas pertambangan, hak atas kaum minoritas serta hak atas lingkungan hidup. Fakta menunjukan bahwa penguasaan wilayah pertambangan selama ini telah menimbulkan konflik tanah dan sumber daya alam serta kerugian terhadap para Pemohon , izin pertambangan mineral dan batubara masih sering tumbang tindih lahan dimana penguasaan sepihak masih terus berlangsung, berkaitan dengan telah tersebut para Pemohon memiliki hak konstitusi untuk memperjuangkan kepentingan kesejahteraan rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD Tahun 1945. Disamping itu ketentuan Pasal 162 mencerminkan pembedaan kedudukan dan perlakuan (unegual treatment) ketidakadilan (injustice), ketidakpastian hukum (legal uncertainty) dan bersifat diskriminatif terhadap para Pemohon,,karena dengan adanya ketentuan Pasal 162 aktifitas advokasi pertambnagan digiring menjadi suatu perbuatan yang dapat ditafsirkan sebagai "merintangi dan mengganggu" padahal untuk menuntut suatu hak baik individu maupun kolektif sebagaimana dijamin UUD 1945.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: