Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 08-01-2014
No. Perkara : 1/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Mahkamah Konstitusi menyatakan : 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2. UU No. 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi UU beserta lampirannya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian menjadi UU No. 4 Tahun 2014 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang. Bahwa Perpu No. 1 Tahun 2013 menurut para Pemohon telah memperbesar kewenangan Komisi Yudisial dengan turut menyeleksi calon-calon hakim Mahkamah Konstitusi dan dengan serta merta mengurangi kewenangan Mahkamah Agung, DPR dan Presiden terkait pengajuan calon hakim konstitusi dari lembaga-lembaga negara tanpa mengubah Undang-Undang yang mengatur Komisi Yudisial. Hal ini telah merugikan hak konstitusional para Pemohon dan mengalami ketidakpastian hukum.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: