Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 29-08-2012
No. Perkara : 82/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 15 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (3), Pasal 28I ayat (4) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 15 ayat (1) yang mengatur bahwa untuk dapat menjadi peserta jaminan sosial hanya merupakan kewajiban pemberi kerja atau perusahaan untuk mendaftar ke badan penyelenggara jaminan sosial, sehingga menurut para Pemohon hak konstitusional para buruh yang tidak tergabung menjadi anggota Pemohon untuk menjadi peserta jaminan sosial menjadi terbatasi, sehingga buruh kehilangan hak atas perlindungan atas kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan