Tanggal Registrasi | : | 29-08-2012 |
No. Perkara | : | 82/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 15 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (3), Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 15 ayat (1) yang mengatur bahwa untuk dapat menjadi peserta jaminan sosial hanya merupakan kewajiban pemberi kerja atau perusahaan untuk mendaftar ke badan penyelenggara jaminan sosial, sehingga menurut para Pemohon hak konstitusional para buruh yang tidak tergabung menjadi anggota Pemohon untuk menjadi peserta jaminan sosial menjadi terbatasi, sehingga buruh kehilangan hak atas perlindungan atas kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430