Tanggal Registrasi | : | 10-08-2012 |
No. Perkara | : | 81/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 8 ayat (1), (2), (3), (4) dan Pasal 50 ayat (1), (2), (3) dan (4) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal dan ayat tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon dalam proses penegakan hukum telah terjadi tumpang tindih dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) yang sama-sama sedang ditangani oleh dua lembaga penegak hukum yakni kepolisian dan KPK. Jika kepolisian dan KPK mengadakan penyidikan bersama, maka masyarakat yang berhak atas kepastian hukum justru akan semakin bingung bila hal ini diteruskan oleh dua lembaga tersebut dan nantinya kasus ini akan dibawa ke dua pengadilan yang berbeda. Kasus yang ditangani KPK berujung ke pengadilan Tipikor, sementara yang ditangani Kepolisian diadili memalui Peradilan Umum dan ada kemungkinan diadili dua pengadilan dengan dua majelis hakim berbeda, vonisnya juga berbeda. Kalau hasilnya berbeda jauh tentu akan menimbulkan ketidakpastian hukum. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430