Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 06-05-2010
No. Perkara : 31/PUU-VIII/2010
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 58 huruf e Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 58 huruf e telah merugikan hak konstitusional Pemohon dalam pencalonan kepala daerah, karena Pemohon tidak memenuhi persyaratan sehat secara jasmani oleh KPU, sehingga Pemohon tidak berhak lagi untuk mencalonkan kembali dirinya sebagai kepala daerah.Hal tersebut juga melanggar hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945..
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: