Tanggal Registrasi | : | 06-05-2010 |
No. Perkara | : | 31/PUU-VIII/2010 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 58 huruf e Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 58 huruf e telah merugikan hak konstitusional Pemohon dalam pencalonan kepala daerah, karena Pemohon tidak memenuhi persyaratan sehat secara jasmani oleh KPU, sehingga Pemohon tidak berhak lagi untuk mencalonkan kembali dirinya sebagai kepala daerah.Hal tersebut juga melanggar hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945.. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430