Tanggal Registrasi | : | 06-05-2010 |
No. Perkara | : | 30/PUU-VIII/2010 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 22 huruf a, c dan f, Pasal 38 huruf a, Pasal 51, Pasal 52 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), Pasal 60, Pasal 61 ayat (1), Pasal 75 ayat (4), Pasal 172 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 33 ayat (1) dan (4) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal, ayat tersebut diatas tidak memberikan perlakuan yang sama dan diskriminatif. Para Pemohon yang melakukan penambangan dengan badan usaha yang bukan merupakan badan hukum secara tidak setara dengan badan hukum yang merupakan badan hukum. Hal ini telah merugikan hak konstitusional para Pemohon sebagai penambang kecil/menengah dan penambang rakyat. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430