Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 28-04-2010
No. Perkara : 29/PUU-VIII/2010
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 58 huruf o Bertentangan dengan Pasal 7, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa materi ketentuan Pasal 58 huruf O mengandung pengertian yang tidak jelas, frasa dari 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama", hal ini menimbulkan multi tafsir dan tidak adanya kepastian hukum serta telah melanggar hak konstitusional Pemohon dalam pencalonan sebagai Kepala Daerah.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan