Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 28-04-2010
No. Perkara : 29/PUU-VIII/2010
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 58 huruf o Bertentangan dengan Pasal 7, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa materi ketentuan Pasal 58 huruf O mengandung pengertian yang tidak jelas, frasa dari 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama", hal ini menimbulkan multi tafsir dan tidak adanya kepastian hukum serta telah melanggar hak konstitusional Pemohon dalam pencalonan sebagai Kepala Daerah.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: