Tanggal Registrasi | : | 28-04-2010 |
No. Perkara | : | 29/PUU-VIII/2010 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 58 huruf o Bertentangan dengan Pasal 7, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa materi ketentuan Pasal 58 huruf O mengandung pengertian yang tidak jelas, frasa dari 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama", hal ini menimbulkan multi tafsir dan tidak adanya kepastian hukum serta telah melanggar hak konstitusional Pemohon dalam pencalonan sebagai Kepala Daerah. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430