Tanggal Registrasi | : | 28-04-2010 |
No. Perkara | : | 28/PUU-VIII/2010 |
Objek Perkara | : | Pengujian Kitab Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 65 dan Pejelasannya Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa menurut para Pemohon ketentuan Pasal 65 UU Nomor 8 Tahun 1981 telah merugikan hak konstitusional para Pemohon sebagai advokat. Katentuan pasal a quo bersifat sumir sehingga menimbulkan banyak penafsiran yang berakibat pada tidak adanya kepastian hukum dalam pelaksanaannya, mengingat pasal tersebut hanya mengatur mengenai hak-hak tersangka dan atau terdakwa tetapi tidak mengatur mengenai kewajiban dari penyidi, penuntut umum, dan hakim utnuk memeriksa saksi yang meringankan ataupun ahli yang diajukan oleh tersangka atau terdakwa. Hal tersebut telah membuka peluang bagi lembaga-lembaga penegak hukum yang telah meelakukan penafsiran yang sesat dan tidak berdasar. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430