Tanggal Registrasi | : | 20-04-2010 |
No. Perkara | : | 26/PUU-VIII/2010 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 184 ayat (4) Bertentangan dengan Pasal 7B ayat (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 184 mengenai hak menyatakan pendapat nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 7B ayat (3) UUD Tahun 1945 yang menegaskan hak menyatakan pendapat oleh DPR cukup didukung sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang Paripurna, selain itu ketentuan Pasal 184 ayat (4) nyata-nyata juga bertentangan secara hirarki dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggisebagaimana ditentukan dalam UU No. 10 Tahun 2004. Pembedaan ketentuan Pasal 184 Aayt (4) UU No. 27 Tahun 2009 dan Pasal 7B ayat (3) UUD 1945 telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan kesimpangsiuran hukum yang dapat membawa dampak negatif terhadap sistem ketatanegaraan RI sesuai UUD 1945, bahkan melanggar prinsip checks and balances. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430