Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-04-2010
No. Perkara : 25/PUU-VIII/2010
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambanganan Mineral dan Batubara Pasal 22 huruf f dan Pasal 52 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 33 ayat (1), (2) dan (3) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa keberadaan ketentuan pasal diatas telah menghilangkan makna pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama bagi setiap warga negara di hadapan hukum.Frasa kata sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun adalah sesuatu yang mustahil serta tidak logis, karena bisa dipastikan lahan tersebut tidak lagi memiliki kandungan timah, sebab telah habis dieksploitasi oleh penambang-penambang sebelumnya, dan frasa kata luas maksimal 25 (dua puluh lima) hektare adalah upaya pembatasan secara terselubung bagi perorangan agar tidak dapat mengajukan Izin Usaha Tambang. Sehingga terkesan lahirnya UU a quo bertujuan utnuk membarantas secara perlahan-lahan kegiatan pertambangan rakyat. Ada dugaan hak-hak rakyat atas kekayaan alamnya yang baru dapat mereka dinikmati kurang lebih sepuluh tahun terakhir akan dirampas kembali.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: