Tanggal Registrasi | : | 06-04-2010 |
No. Perkara | : | 23/PUU-VIII/2010 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 184 ayat (4) Bertentangan dengan Pasal 7B ayat (3), Pasal 20A ayat (1), (2), dan (3), Pasal 37 ayat (3) dan (4) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa norma yang terkandung dalam ketentuan pasal tersebut diatas secara konstitusional bertentangan dengan UUD 1945, Ketentuan pasal tersebut lebih menonjolkan pada suatu sikap dan kepentingan politik dari suatu kelompok partai tertentu yang mempunyai jumlah kursi yang dominan untuk tetap melanggengkan sebuah sistem kekuasaan, karena kebenaran yang muncul adalah kebenaran berdasarkan pada jumlah suara, dalam hal mana suatu partai mendominasi dalam perolehan kursi di Parlemen tentunya secara jelas keputusan yang pasti diambil bukanlah keputusan yang mewakili semua kepentingan, melainkan pada kepentingan penguasa yang didukung oleh partai yang dominan dalam perolehan kursi di DPR. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430