Tanggal Registrasi | : | 18-02-2014 |
No. Perkara | : | 15/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pasal 70 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasa 70 tersebut diatas telah merugikan hak konstituional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan Pasal a quo telah membuat adanya ketidakpastian hukum, karena menimbulkan norma baru dan memuat ketentuan yang berbeda dengan batang tubuh pasal yang dijelaskan atau setidaknya telah memuat perubahan terselubung dari substansi dan isi norma pokok yang dituangkan oleh pasal yang dijelaskan. Frasa "diduga" sebagai dasar alasan pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase, sedangkan penjelasan pasalnya menggunakan klausula "harus dibuktikan dengan putusan penadilan" yang merupakan penjelasan dari dari kata "diduga". |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430