Tanggal Registrasi | : | 06-04-2010 |
No. Perkara | : | 22/PUU-VIII/2010 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 268 ayat (1) dan Penjelasannya Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1), (2) dan (5) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal tersebut diatas menyebutkan permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut. Pengertian kalimat "tidak menangguhkan maupun menghentikan" adalah suatu keharusan yang harus dilaksanakan tidak boleh tidak dan pasti, sedangkan pengertian permintaan dalah memohon yang bisa diartikan dikabulkan atau ditolak tetapi kesempatan ini disediakan yang kalau disambungkan mengandung arti yang satu kata harus dilaksanakan dan yang satu kata bisa dimohonkan yang ketentuannya saling bertentangan. Oleh karena itu tidak ada kepastian hukum dan melanggar Hak Asasi manusia yag tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430