Tanggal Registrasi | : | 10-08-2012 |
No. Perkara | : | 80/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 50 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 50 ayat (3) telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut Pemohon frasa "kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan", terkait dalam proses penegakan hukum dengan penggunaan dana APBN untuk kegiatan penyidikan yang dilakukan kepolisian dan atau kejaksaan dalam perkara yang sudah disidik oleh KPK, hal ini berpotensi merusak kepastian hukum dan tatanan hukum. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430