Tanggal Registrasi | : | 07-08-2012 |
No. Perkara | : | 79/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 3 dan Penjelasannya Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 3 beserta penjelasannya telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut Pemohon frasa "sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab" tidak ditafsirkan oleh pembuat undang-undang sebagaimana frasa "berrintegrasi secara sehat". Tidak adanya penjelasan terhadap frasa tersebut karena hal itu merupakan konsekwensi dari bebasnya seseorang dari hukuman, sehingga seharusnya tidak boleh ada lagi hambatan atau rintangan bagi yang bersnagkutan untuk melakukan aktivitas sosial politik seperti halnya warga negara lainnya. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430