Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-08-2012
No. Perkara : 78/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 195, Pasal 197 ayat (2) dan Pasal 199 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon perlunya ada kepastian hukum yang jelas terkait frasa "semua putusan pengadilan" agar dimaknai putusan untuk semua tingkat pengadilan mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali. Kemudian adanya "putusan batal demi hukum" menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Terdakwa/Terpidana, karena status hukumnya menjadi tidak jelas, apakah dibebaskan atau dilepaskan sebagaimana yang ada dalam putusan atau mengikuti putusan sebelumnya karena putusan bukan pemidanaan tersebut dianggap batal demi hukum.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: