Tanggal Registrasi | : | 01-08-2012 |
No. Perkara | : | 77/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 11 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa norma ketentuan Pasal 11 ayat (1) khususnya frasa ":putaran pertama" telah membatasi generasi muda yang berpotensi untuk melakukan karya besar dalam rangka membangun bangsa dan negara dalam segala bidang/sektor, masa produktif dan masa keemasan untuk berkarya dan berprestasi, semua warga negara mempunyai hak yang sama untuk mengabdi kepada bangsa dan negara dalam upaya mengelola, menjalankan, merencanakan dan mengawasi pemerintahan. Ketentuan putaran kedua lebih baik dialihkan untuk melalukan Pemilu Kepala Daerah yang mengarah Pemilu Kepala Daerah Tingkat Wakilkota DKI Jakarta. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430