Tanggal Registrasi | : | 30-07-2012 |
No. Perkara | : | 76/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 80 Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 80 pengertian "Pihak Ketiga yang Berkepentingan" menurut Pemohon dapat menimbulkan multi tafsir dan melanggar asas lex certa dan asas lex stricta sebagai asas umum dalam pembentukan perundang-undangan pidana. Ketentuan yang multi tafsir dalam hukum acara pidana dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi warga negara, karena dalam hukum acara pidana berhadapan antara penyidik, penuntut umum dan hakim yang memiliki kewenangan utnuk memeriksa tersangka atau terdakwa yang berhak unutk mendapatkan perlindungan hukum. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430