Tanggal Registrasi | : | 30-07-2012 |
No. Perkara | : | 75/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan (2) menurut para Pemohon yang concern dengan pemberantasan korupsi maupun badan hukum yang berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan korupsi mulai terganggu dengan munculnya pemaknaan lain yang bila terus berkembang akan sangat merugikan para Pemohon dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Makna yang berupaya dibangun adalah hanya kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diancam dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun saja yang dapat diberhentikan, sedangkan bila kepala daerah dan atau wakil kepala daerah tersebut diancam dengan hukuman paling singkat selain 5 (lima) tahun, yang bersangkutan tidak dapat diberhentikan, meskipun hukuman maksimal bagi tindak pidana yang dilakukannya lebih dari 5 (lima) tahun. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430