Tanggal Registrasi | : | 30-07-2012 |
No. Perkara | : | 74/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 55 Bertentangan dengan Pasal 24A ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 55 UU a quo menueur para Pemohon sama sekali tidak memberikan perlindungan hukum, kepastian hukum dan diskriminatif serta sangat rentan dimanfaatkan oleh Pemerintah yang mengeluarkan peraturan dibawah UU atau siapapun yang berkepentingan terhadap peraturan dibawahnya UU. Misalnya ada peraturan dibawah UU yang sedang diuji materiil di MA, untuk menghambat proses persidangan di MA, Pemerintah cukup menyuruh orang atau badan hukum mengajukan uji materi salah satu pasal UU a quo ke MK yang menjadi dasar pengujian di MA, dengan begitu secara otomatis pengujian materiil di MA wajib dihentikan. Meskipun faktanya majelis hakim MA tinggal membacakan putusan, tetapi karena perintah pasal a quo, tidak ada alasan hakim MA membacakan putusan perkara a quo |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430