Tanggal Registrasi | : | 24-07-2012 |
No. Perkara | : | 73/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 33 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 33 ayat (1) khususnya frasa "........yang diberhentikan sementara", UU a quo menurut Pemohon bersifat diskriminatif dan menghambat hak-hak politik dan hak konstitusionalitas warga negara, khususnya Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang telah diberhentikan (diberhentikan Tetap) dalam hal ini Pemohon yang dinyatakan tidak bersalah dalam upaya hukum luar biasa (Putusan PK), tidak diatur secara tegas dalam pasal ini dan mengakibatkan kerugian terhadap hak-hak konstitusional Pemohon. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430