Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 24-07-2012
No. Perkara : 73/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 33 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 33 ayat (1) khususnya frasa "........yang diberhentikan sementara", UU a quo menurut Pemohon bersifat diskriminatif dan menghambat hak-hak politik dan hak konstitusionalitas warga negara, khususnya Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang telah diberhentikan (diberhentikan Tetap) dalam hal ini Pemohon yang dinyatakan tidak bersalah dalam upaya hukum luar biasa (Putusan PK), tidak diatur secara tegas dalam pasal ini dan mengakibatkan kerugian terhadap hak-hak konstitusional Pemohon.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: