Tanggal Registrasi | : | 24-07-2012 |
No. Perkara | : | 72/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPRD Pasal 12 huruf e UU No. 2 Tahun 2008 dan Pasal 11, Pasal 80, Pasal 301 dan 352 UU No. 27 Tahun 2009 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 18 ayat (3), Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 22B, Pasal 22C, Pasal 22D, Padal 22E ayat (2), (3) dan (4), Pasal 22E, Pasal 23F, Pasal 24C ayat ayat (2) dan Pasal 37 UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, bahwa keberadaan fraksi-fraksi pada MPR, DPR, DPRD adalah : 1) telah menghalang-halangi atau mengeliminasi/ mengesampingkan hak-hak anggota legislatif; 2) merupakan bagian struktur kepengurusan partai politik yang dibiayai oleh APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/kota sehingga menimbulkan pemborosan penggunaan uang negara yang bukan untuk kegiatan lembaga negara tetapi untuk kegiatan partai politik; 3) Tugas dan Fungsi fraksi-fraksi telah tercaver pada alat kelengkapan MPR, DPR dan DPRD. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430