Tanggal Registrasi | : | 12-02-2014 |
No. Perkara | : | 14/PUU-XI/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 66 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 66 ayat (3) tersebut diatas telah merugikan hak kosntitusional para Pemohon, menurut para Pemohon frasa dalam Pasal a quo membuka interpretasi sedemikian luas terhadap tindakan kedokteran, apa yang dapat dikualifikasi sebagai tindakan pidana. Dalam hal dilakukan karena keadaan mendesak untuk menyelamatan jiwa pasien dan tidak tersedianya waktu untuk melakukan pemeriksaan penunjang lagi. Dokter dalam situasi ini dapat saja dipersalahkan telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang. Hal ini tentu saja menimbulkan suasana tidak nyaman, menakutkan dan menekan kepersayaaan diri para dokter setiap menghadapi kasus serius terlebih keadaan gawat darurat , yang pada gilirannya secara kontradiktif justru dapat membahayakan keselamatan jiwa pasien atau jiwa pasien yang seharusnya masih dapat terselamatakan menjadi tidak selamat. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430