Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 24-07-2012
No. Perkara : 71/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 244 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 244 telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena ketentuan pasal a quo sering digunakan oleh jaksa penuntut umum untuk memutarbalikan fakta dalam memajukan kasasi terhadap putusan bebas adalah selalu mengacu pada Keputusan Menteri kehakiman RI No. 14-PW.07.03 Tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP yang dalam butir ke-19 tersebut menerangkan "terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding, tetapi berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi. hal ini berdasarkan yuriprodensi". Adapun alasan JPU yang teap mengajukan kasasi terhadap putusan bebas murni selalu mengambil dalih antara lain :1) PN dan PT (Judexfactie) telah salah menerapkan hukum pembuktian sebagaimana dimaksud Pasal 185 ayat (3) dan (6) KUHAP; 2) Cara mengadili yang dilakukan Judexfactie tidak dilaksanakan menurut ketentuan udnang-undang; 3) Putusan Judexfactie bukan merupakan putusan bebas murni (Vrijspraak), melainkan putusan "bebas tidak murni".
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: