Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 16-07-2012
No. Perkara : 70/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 11 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (2) UU a quo menurut para Pemohon sama sekali tidak mengindahkan, tidak mensinkronkan dengan UU yang lain yang berhubungan langsung dengan pilkada dan menjadikan pasal ini cacat serta menjadikan PILKADA Ibukota Jakarta menjadi tidak efisien. Ketentuan pasal a quo hanya khusus mengatur jalannya pemerintahan Ibukota Jakarta, bukan UU khusus tentang pilkada, seharusnya dalam persoalan pilkada KPUD Jakarta menggunakan UU No. 12 Tahun 2008 yang jelas-jelas mengatur secara keseluruhan tahapan-tahapan pilkada.Apabila keberadaan pasal a quo tetap diberlakukan, maka berpotensi merugikan hak konstitusional para pemohon dan bertentangan dengan UUD 1945
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: