Tanggal Registrasi | : | 16-07-2012 |
No. Perkara | : | 70/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 11 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (2) UU a quo menurut para Pemohon sama sekali tidak mengindahkan, tidak mensinkronkan dengan UU yang lain yang berhubungan langsung dengan pilkada dan menjadikan pasal ini cacat serta menjadikan PILKADA Ibukota Jakarta menjadi tidak efisien. Ketentuan pasal a quo hanya khusus mengatur jalannya pemerintahan Ibukota Jakarta, bukan UU khusus tentang pilkada, seharusnya dalam persoalan pilkada KPUD Jakarta menggunakan UU No. 12 Tahun 2008 yang jelas-jelas mengatur secara keseluruhan tahapan-tahapan pilkada.Apabila keberadaan pasal a quo tetap diberlakukan, maka berpotensi merugikan hak konstitusional para pemohon dan bertentangan dengan UUD 1945 |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430