Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 13-07-2012
No. Perkara : 69/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 197 ayat (1) huruf k dan ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan secara formil bertentangan dengan Pasal 5 dan Pasdal 6 UU Nomor 12 Tahun 2011.
Inti Masalah : Bahwa norma ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k dan ayat (2) mengandung sifat multi tafsir, sehingga menghilangkan asas kepastian hukum dan juga menghilangkan adanya "due process of law", norma tersebut juga membuka pintu bagi aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa untuk bertindak sewenang-wenang. Norma tersebut juga telah menimbulkan hilangnya rasa aman dan sebaliknya menimbulkan rasa takut bagi seseorang untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang menjadi haknya sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Norma dalam pasal a quo yang diawali dengan kata-kata "Surat putusan pemidanaan memuat….." secara formil mengandung ketidakjelasan tujuan, yakni kepada pengadilan tingkat manakah surat putusan yang harus memuat apa-apa yang diatur dalam ayat (1) tersebut. Apakah putusan demikian hanya berlaku untuk PN dan PT saja ataukah juga berlaku bagi Mahkamah Agung. Akibat ketidakjelasan tujuan tersebut menjadi multitafsir, sehingga tidak memenuhi asas kejelasan tujuan pembentukan norma sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a UU Nomor 21 Tahun 2011
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: