Tanggal Registrasi | : | 23-07-2012 |
No. Perkara | : | 68/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Pasal 118 ayat (1) dan ayat (2) H.I.R. sebagai Ganti/Ralat atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa H.I.R. sebagai bahan rujukan hukum secara historis adalah bukan produk hukum nasional dan secara praktis empiris telah banyak tergantikan oleh produk hukum legislatif yang lebih up to date sesuai kebutuhan dan semangat zaman, maka penggunaan H.I.R. sebagai opsi mana suka untuk menggantukan aturan main, tatanan hukum dalam bidang tertentu yang secara konstitusional sudah dibuatkan/dihasilkan khusus sebagai yurisdiksi baku seperti UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen yang mengatur hubungan/pergaulan antara pengusaha/pemberi jasa atu Provider dengan Konsumen ini menjadi tendensius, membingungkan dan menciptakan ketidakpastian hukum dan jelas inkonstitusional. Oleh karena itu adalah tidak tepat jika uji materiil ataupun formil karena H.I.R sebagai rujukan/tatanan hukum pembentukannya tidak berdasarkan UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430