Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 23-07-2012
No. Perkara : 68/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Pasal 118 ayat (1) dan ayat (2) H.I.R. sebagai Ganti/Ralat atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa H.I.R. sebagai bahan rujukan hukum secara historis adalah bukan produk hukum nasional dan secara praktis empiris telah banyak tergantikan oleh produk hukum legislatif yang lebih up to date sesuai kebutuhan dan semangat zaman, maka penggunaan H.I.R. sebagai opsi mana suka untuk menggantukan aturan main, tatanan hukum dalam bidang tertentu yang secara konstitusional sudah dibuatkan/dihasilkan khusus sebagai yurisdiksi baku seperti UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen yang mengatur hubungan/pergaulan antara pengusaha/pemberi jasa atu Provider dengan Konsumen ini menjadi tendensius, membingungkan dan menciptakan ketidakpastian hukum dan jelas inkonstitusional. Oleh karena itu adalah tidak tepat jika uji materiil ataupun formil karena H.I.R sebagai rujukan/tatanan hukum pembentukannya tidak berdasarkan UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: