Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 09-07-2012
No. Perkara : 67/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 59 ayat (5) huruf g Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2), Pasal 30 UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa Undang-Undang a quo telah melegitimasi dan memperbolehkan anggota TNI/POLRI untuk mencalokan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan terlebih dahulu menyertakan surat pengunduran diri dari jabatan negeri. Ketentuan Pasal 59 ayat (5) huruf g frasa "surat pernyataan mengundurkan diri" bukanlah suatu tindakan yang "telah mengundurkan diri" sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Ketidakpastian hukum disebabkan karena disatu sisi yaitu Pasal 2 huruf d dan Pasal 39 UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional dengan tegas melarang angggota TNI untuk berpolitik praktis, menjadi anggota partai politik dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politik lainnya. Ketentuan Pasal 59 ayat 95) huruf g berpotensi multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum sepanjang tidak dimaknai dengan harus adanya surat keputusan non aktif dari jabatan struktural dan jabatan fungsional TNI/POLRI
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: