Tanggal Registrasi | : | 20-06-2012 |
No. Perkara | : | 66/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 113 ayat (1), (2) dan (3) dan Pasal 116 Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 31 ayat (5), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena ketentuan Pasal 113 ayat (2) dan dikaitkan dengan materi RPP yang dikeluarkan oleh Pemerintah secara jelas dan nyata tidak memberikan penafsiran terhadap frasa "padat, cairan dan gas", Padahal ketentuan Pasal 116 mengamanatkan kepada Pemerintah untuk mengeluarkan PP mengenai pengamanan bahan yang mengendung zat adiktif, dan hal ini berpotensi menimbulkan terjadinya penyimpangan terhadap UUD 1945 karena tidak adanya jaminan perlindungan hak asasi manusia bagi para Pemohon atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama dihadapan hukum |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430