Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 04-07-2012
No. Perkara : 65/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 1 angka 23, Pasal 44, Pasal 1 angka 24, Pasal 46, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 dan pasal 63 huruf c Bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas bahwa pemisahan Badan Pelaksana dan Badan pengatur dibagian hulu dan hilir telah mengakibatkan terjadinya sektoralisasi penguasaan Negara atas minyak dan gas bumi, sehingga mengakibatkan Hak Menguasai Negara (HMN) tidak berlangsung secara efektif. Adanya sektoralisasi atau pemisahan di bidang hulu dan hilir pada kenyataannya justru memperlemah peran Pertamina sebagai BUMN yang bergerak dan mengelola minyak dan gas bumi, hal ini ditunjukkan dengan besarnya penguasaan pihak swasta atas hulu dan hilir. Pemisahan tersebut juga mengakibatkan tidak terintegrasinya pengelolaan sisi hulu dan hilir, sehingga menyebabkan pengelolaan sektor minyak dan gas bumi membutuhkan produksi biaya tinggi (high cost production) sehingga pada akhirnya perolehan Negara atas sektor minyak dan gas bumi tidak dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: