Tanggal Registrasi | : | 04-07-2012 |
No. Perkara | : | 65/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 1 angka 23, Pasal 44, Pasal 1 angka 24, Pasal 46, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 dan pasal 63 huruf c Bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas bahwa pemisahan Badan Pelaksana dan Badan pengatur dibagian hulu dan hilir telah mengakibatkan terjadinya sektoralisasi penguasaan Negara atas minyak dan gas bumi, sehingga mengakibatkan Hak Menguasai Negara (HMN) tidak berlangsung secara efektif. Adanya sektoralisasi atau pemisahan di bidang hulu dan hilir pada kenyataannya justru memperlemah peran Pertamina sebagai BUMN yang bergerak dan mengelola minyak dan gas bumi, hal ini ditunjukkan dengan besarnya penguasaan pihak swasta atas hulu dan hilir. Pemisahan tersebut juga mengakibatkan tidak terintegrasinya pengelolaan sisi hulu dan hilir, sehingga menyebabkan pengelolaan sektor minyak dan gas bumi membutuhkan produksi biaya tinggi (high cost production) sehingga pada akhirnya perolehan Negara atas sektor minyak dan gas bumi tidak dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430