Tanggal Registrasi | : | 25-06-2012 |
No. Perkara | : | 64/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 40 angka 1 dan 2 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan (4) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 40 angka 1 dan 2 telah merugikan hak konstitusional Pemohon, dalam hal terjadi perselisihan harta bersama Pemohon dengan suami Pemohon telah bersifat diskriminatif terhadap Pemohonan. Dalam kasus penyangkalan suami Pemohon terhadap harta bersama yang disimpan di bank-bank telah menunjukkan adanya indikasi tindakan pidana yang dilakukan oleh Suami Pemohon terhadap Pemohon yang berupa tindakan pidana penggelapan harta bersama, dan tertutupnya akses Pemohon dalam memperoleh informasi mengenai keberadaan harta bersama dimaksud, maka ketentuan pasal a quo telah secara tidak langsung memberikan landasan hukum terjadinya tindakan pidana yang dilakukan oleh suami Pemohon dan berpotensi hilangnya hak milik pribadi Pemohon yang diambil secara sewenang-wenang oleh Suami Pemohon. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430