Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 20-06-2012
No. Perkara : 63/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 170 ayat (3) jo Pasal 171 ayat 91) dan (2) jo Pasal 173 ayat 91) Bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) dan (3) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon dan masyarakat miskin pada umumnya, dalam praktek dilapangan terjadi penyimpangan yang sangat krusial, hal ini dikarenakan sistem birokrasi yang berlapis dan berjenjang dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Puskesmas, Sudinkes dan Rumah Sakit, semua ini membuat keluarga pasien kronis dipusingkan dengan prosedur yang bertele-tele, bahkan ada pasien sudah koleps belum juga ditangani, tetapi harus menunggu semua prosedural persyaratan dipenuhi baru pihak rumah sakit mengambil tindakan preventif.Pelecehan terhadap norma perlindungan hukum dan tindakan pembiaran merupakan pelanggaran hukum dan komersialiasi jaminan sosial seperti dimaksud pasal-pasal a quo dipandang tidak memenuhi standar norma perlindungan hukum (Legal Protection Norm) secara langsung bagi masyarakat miskin dan kurang mampu, sehingga hanya menambah kompleksitas serta mempersulit masyarakat pengguna jasa pelayanan kesehatan secara utuh.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: