Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 20-06-2012
No. Perkara : 62/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau Penjelasan Pasal 3 Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) dan (2), (3), (4) dan (6), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa Penjelasan Pasal 3 tersebut diatas menurut para Pemohon 1) telah membuat norma baru yang sangat bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuhnya; 2) ttidak menjelaskan materi pokok yang diatur dalam Pasal 3 yaitu mengenai asal-usulwilayah provinsi kepulauan Riau, bahkan telah memperluas atau menambah pengertian norma yang ada dalam batang tubuh; 3) tidak memperjelas yang ada dalam batang tubuh bahkan dianggap telah memuat perubahan terselubung terhadap norma yang ada dalam batang tubuh.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan