Tanggal Registrasi | : | 20-06-2012 |
No. Perkara | : | 62/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau Penjelasan Pasal 3 Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) dan (2), (3), (4) dan (6), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa Penjelasan Pasal 3 tersebut diatas menurut para Pemohon 1) telah membuat norma baru yang sangat bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuhnya; 2) ttidak menjelaskan materi pokok yang diatur dalam Pasal 3 yaitu mengenai asal-usulwilayah provinsi kepulauan Riau, bahkan telah memperluas atau menambah pengertian norma yang ada dalam batang tubuh; 3) tidak memperjelas yang ada dalam batang tubuh bahkan dianggap telah memuat perubahan terselubung terhadap norma yang ada dalam batang tubuh. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430