Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 20-06-2012
No. Perkara : 62/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau Penjelasan Pasal 3 Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) dan (2), (3), (4) dan (6), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa Penjelasan Pasal 3 tersebut diatas menurut para Pemohon 1) telah membuat norma baru yang sangat bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuhnya; 2) ttidak menjelaskan materi pokok yang diatur dalam Pasal 3 yaitu mengenai asal-usulwilayah provinsi kepulauan Riau, bahkan telah memperluas atau menambah pengertian norma yang ada dalam batang tubuh; 3) tidak memperjelas yang ada dalam batang tubuh bahkan dianggap telah memuat perubahan terselubung terhadap norma yang ada dalam batang tubuh.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: