Tanggal Registrasi | : | 20-06-2012 |
No. Perkara | : | 61/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pasal 166 UU Ketenagakerjaan dan Pasal 12 UU Jamsostek Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 166 UU Ketenagakerjaan dan Pasal 12 UU Jamsostek menurut pendapat Pemohon terdapat kesamaan dan saling terkait, sehingga tidak bisa diperlakukan secara terpisah, karena akan menimbulkan double protection atau perlindungan ganda untuk seuatu permasalahan yang sama. Dengan adanya persamaan antara Kepmenaker No. 150 Tahun 2000 tentang Penyelesaian PHK dan penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja serta Ganti Kerugian Perusahaan, Pasal 32 dengan UU Ketenagakerjaan Pasal 166 yaitu tentang santunan kematian kepada ahli waris yang sah, maka Pemohon berpendapat pelaksanaan Kepmenker tersebut adalah sama dalam pelaksanaannya dengan Pasal 166 UU Ketenagakerjaan. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430