Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 18-06-2012
No. Perkara : 60/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 58 huruf O Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28I ayat (1) dan (5) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 58 huruf O tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena pasal a quo menurut Pemohon nyata-nyata dibentuk dengan dasar norma konstitusi yang berbeda dengan norma konstitusi yang dijadikan dalam UU Nomor 22 Tahun 1999, namun tetap diberlakukan kepada Pemohon, hal ini bertentangan dengan UUD 1945, karena pemberlakuan itu sama nilainya dengan Pemohon dipaksa tunduk pada kebijakan hukum yang tidak berkepastian dan atau tidak menjamin kepastian hukum. Padahal kepastian hukum senyatanya dan secara universal diakui sebagai salah satu prinsip negara hukum.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan