Tanggal Registrasi | : | 18-06-2012 |
No. Perkara | : | 60/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 58 huruf O Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28I ayat (1) dan (5) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 58 huruf O tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena pasal a quo menurut Pemohon nyata-nyata dibentuk dengan dasar norma konstitusi yang berbeda dengan norma konstitusi yang dijadikan dalam UU Nomor 22 Tahun 1999, namun tetap diberlakukan kepada Pemohon, hal ini bertentangan dengan UUD 1945, karena pemberlakuan itu sama nilainya dengan Pemohon dipaksa tunduk pada kebijakan hukum yang tidak berkepastian dan atau tidak menjamin kepastian hukum. Padahal kepastian hukum senyatanya dan secara universal diakui sebagai salah satu prinsip negara hukum. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430