Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 18-06-2012
No. Perkara : 59/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Pasal 7 ayat (1) dan (2), Pasal 1 ayat (6) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena pasal a quo menurut para Pemohon telah memberikan kesempatan kepada dosen, mahasiswa fakultas hukum, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat dan lembaga bantuan hukum untuk diperbolehkan beracara di pengadilan maupun diluar pengadilan dengan berhak menerima kuasa, memberikan nasihat dan melakukan persidangan di Pengadilan tanpa memperhatikan pengangkatan advokat dan persyaratan menjadi advokat serta tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma.. Para Pemohon juga dirugikan dalam penempatan kode etik ke dalam undang-undang Bantuan Hukum, sebab penempatan kode etik tersebut sangat kontradiktif dengan Pasal 29 ayat (1) UU Advokat.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: