Tanggal Registrasi | : | 18-06-2012 |
No. Perkara | : | 59/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Pasal 7 ayat (1) dan (2), Pasal 1 ayat (6) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena pasal a quo menurut para Pemohon telah memberikan kesempatan kepada dosen, mahasiswa fakultas hukum, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat dan lembaga bantuan hukum untuk diperbolehkan beracara di pengadilan maupun diluar pengadilan dengan berhak menerima kuasa, memberikan nasihat dan melakukan persidangan di Pengadilan tanpa memperhatikan pengangkatan advokat dan persyaratan menjadi advokat serta tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma.. Para Pemohon juga dirugikan dalam penempatan kode etik ke dalam undang-undang Bantuan Hukum, sebab penempatan kode etik tersebut sangat kontradiktif dengan Pasal 29 ayat (1) UU Advokat. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430