Tanggal Registrasi | : | 18-06-2012 |
No. Perkara | : | 58/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun Anggaran 2012 Pasal 7 ayat (6A), Pasal 15A, Pasal 15B Bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1), (3), Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa kebijakan pemerintah menaikan harga BBM di masa yang akan datang belum bisa diprediksi masa pemberlakuannya, sehingga menjadi tidak logis dan tidak mempunyai dasar apabila besaran dana kompensasi ditentukan dalam Undang-undang. Bahwa ketika tidak terjadi kenaikan harga BBM, maka alokasi anggaran dana kompensasi juga belum bisa digunakan (diparkir), ironinya pada saat yang sama negara tidak mampu mencukupi kebutuhan alokasi anggaran untuk kesehatan, pendidikan, jaminan sosial, perlindungan lahan pertanian pangan, alat utama sistem persenjataan, infrastruktur dan lain-lain. Besaran dana kompensasi tergantung pada ada tidaknya kenaikan harga BBM, sehingga penetapan dana kompensasi BBM tidak logis dan menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak dapat dipertanggung-jawabkan. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430