Tanggal Registrasi | : | 11-06-2012 |
No. Perkara | : | 57/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 310 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena ketentuan pasal a quo tidak memberikan penjelasan secara khusus mengenai frasa "Kelalaiannya" dan "Orang lain" sehingga tidak memberikan kepastian hukum dan padat berpotensi ketidakadilan bagi diri Pemohon yang sampai saat ini telah ditetapkan sebagai terdakwa dan sedang menjalani proses pemeriksaan di sidang PN. Purwakarta, sementara itu ketentuan pasal a quo tidak menafsirkan secara jelas mengenai arti "Kelalaiannya" dan arti Orang lain". |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430